Berita , Jabodetabek
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Hanna
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
HARIANE - Para pelaku wajib pajak rumah di Jakarta baru-baru ini mendapat kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk membantu warga dengan mengratiskan biaya pajak rumah di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerangkan kebijakan membebaskan pajak rumah di Jakarta bagi warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar adalah gratis.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lengkap terkait pembebasan pajak rumah di Jakarta.
BACA JUGA : Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sleman Bulan Juni 2022, Perpanjang Pajak Kendaraan Tahunan Sekarang!