Berita , Jabodetabek

Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
HARIANE - Para pelaku wajib pajak rumah di Jakarta baru-baru ini mendapat kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk membantu warga dengan mengratiskan biaya pajak rumah di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerangkan kebijakan membebaskan pajak rumah di Jakarta bagi warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar adalah gratis.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lengkap terkait pembebasan pajak rumah di Jakarta.
BACA JUGA : Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sleman Bulan Juni 2022, Perpanjang Pajak Kendaraan Tahunan Sekarang!

Kebijakaan Pembebasan Pajak Rumah di Jakarta

Pemprov DKI siap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di wilayah Ibu Kota.
Karena itu, Gubernur Anies menegaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:
1.Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025