Berita , Artikel

Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya meluruskan isu stut motor bisa ditilang polisi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
HARIANE – Stut motor bisa ditilang polisi merupakan sebuah berita yang sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
Berita yang beredar mengatakan bahwa stut motor bisa ditilang polisi, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Lantas apakah benar stut motor bisa ditilang polisi? Berikut penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait Isu Stut Motor Bisa Ditilang Polisi.

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi Polda Metro Jaya, dapat diketahui bahwa sebuah narasi mengenai stut motor bisa ditilang telah beredar dan menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa stut motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa kena tilang hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Dari informasi yang diperoleh dapat diketahui bahwa isu ini berkembang dari sebuah pemeberitaan yang mengutip pernyataan dari seorang pemerhati lalu lintas.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa stut motor tidak diperbolehkan, mengingat stut artinya mendorong motor dengan kaki dari pengendara motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas tersebut juga menyampaikan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pernyataan yang disampaikannya itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, apakah benar bahwa stut motor bisa kena tilang polisi? Simak penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025