Berita , Pilihan Editor

Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa

profile picture Admin
Admin
Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa
Ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum. (Foto:Youtube/Najwa Shihab)
HARIANE- Najwa Shihab menyebut, ada kecenderungan jika aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa. Akibatnya, rakyat biasa akan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan penguasa.
Adanya kecenderungan aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa ini dikatakan oleh Najwa dalam podcast kanal Youtube-nya yang tayang pada Jumat, 16 Desember 2002. Dalam Popdcast itu, dia mengomentari disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1966 itu menyebut jika sejumlah pasal karet yang ada dalam KUHP baru tersebut berpotensi memberangus kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi unsur utama demokrasi.
Menurutnya, ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian banyak sekali orang, baik dari Koalisi masyarakat sipil, dewan pers, pegiat HAM dan sebagainya karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa Karena Tak Bisa Bedakan Kritik dan Penghinaan

Menurutnya, pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR ketika merespon pasal-pasal yang dianggap bermasalah selalu berargumen jika pemerintah telah melakukan perbaikan.
Salah satu pasal yang dianggap Pasal Karet dalam RKUHP Baru. (foto:instagram/Najwa Shihab)
Misalnya, pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden.
Laporan atau pengaduan tentang penghinaan, nanti hanya bisa dilakukan oleh yang terkena hinaan sendiri tidak bisa oleh pendukung atau orang lain. Sehingga ketika presiden yang merasa dihina, maka presiden sendiri yang harus melaporkan.
Selain itu, pembuat KUHP juga berdalih telah menambahkan penjelasan sehingga nantinya tidak akan ada lagi yang bingung penafsiran undang-undangnya. Mana mengkritik mana menghina, nanti akan diatur di sudah dimodifikasi dan sebagainya.
"Tapi semua argumen itu tuh bicara soal Bagaimana teknis pelaksanaan KUHP itu nanti. Sementara KUHP itu, seharusnya jadi ukuran perubahan sistem, bukan pada jajaran teknis pelaksanaannya," ujar Najwa.

"Oke, katakanlah kita pakai logika itu. Tapi dalam banyak hal yang tidak bisa ngebedain mana kritik, mana penghinaan itu bukan publik. Yang nggak bisa ngebedain itu aparat penegak hukum yang penafsirannya cenderung selalu membela yang berkuasa," lanjutnya.

Najwa mencontohkan hal ini dengan kasus yang belum lama terjadi. Yakni ketika seorang jurnalis di Mataram NTB membuat laporan berita tentang adanya dugaan suap yang dilakukan di jajaran kepolisian di NTB.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Rabu, 09 April 2025
Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Rabu, 09 April 2025
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Rabu, 09 April 2025
Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 09 April 2025
Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Selasa, 08 April 2025
Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Selasa, 08 April 2025