Berita , D.I Yogyakarta
Apes! Akibat Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Diringkus Polisi
Pandu S
Dua Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu (kanan) Saat Diperiksa di Polsek Tanjungsari. (Foto: Hariane/Pandu)
"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," ujar Agus.
Apabila terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.****