Nasional , Headline

Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
Aturan Baru PPKM Level 1 Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 8 November 2022, Simak Selengkapnya di Sini
HARIANE - Kementerian Dalam Negeri Indonesia menetapkan aturan baru PPKM Level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan baru PPKM Level 1 ini berlaku mulai tanggal 8 November 2022 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 5 Desember 2022.
Aturan baru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2022 untuk wilayah selain Jawa dan Bali.
Menurut Kemendagri, pemberlakuan kembali PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yaitu subvarian Omicron XBB yang sempat menyebabkan kasus Covid-19 melonjak tinggi.
aturan baru PPKM Level 1
PPKM Level 1 resmi diperpanjang. (Instagram/satgasperubahanperilaku)

Melansir dari laman covid19.go.id berikut aturan baru PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA :
Mengenal Layanan Telemedisin untuk Pasien Isoman Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kegiatan Pembelajaran

Seluruh kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud.

Sektor Non Esensial 

Pada PPKM Level 1 kegiatan di sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan dan scan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

Sektor Esensial

Seluruh kegiatan yang termasuk pada kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025