Berita , Nasional

Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP yang akan diberlakukan mulai 2023. (Foto: Pertamina)
HARIANE - Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dikabarkan PT Pertamina (Persero) akan diberlakukan secara nasional mulai 2023.
Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP tersebut ditujukan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar pemberian subsidi kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
Lantas bagaimana aturan beli LPG 3 kg pakai KTP itu akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin

Penerapan Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa cara kerja aturan yang akan diterapkan pada 2023, yakni:
1. Data P3KE (Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah ada akan di input ke dalam situs "Subsidi Tepat" milik PT Pertamina
2. Selanjutnya masyarakat bisa melakukan aktivitas pembelian LPG 3 kg seperti biasanya
3. Pada saat membeli LPG 3 kg masyarakat wajib membawa dan menunjukan KTP-nya.
Sehingga dalam penerapan aturan baru pembelian gas LPG 3 kg ini masyarakat tidak perlu melakukan download aplikasi ataupun QR Code.
Adapun dengan diterapkannya aturan baru ini, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding berpendapat bahwa, kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan memang perlu dilakukan.
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding terkait penerapan aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP. (Foto: DPR/Oji)
Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025