Berita , Nasional

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023, Kerja 1 Bulan Tetap Dapat Tunjangan

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Pemberian THR Terbaru 2023
Ilustrasi aturan pemberian THR terbaru 2023. (Foto pexels)

HARIANE - Dalam aturan pemberian THR terbaru 2023, disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan tetap dapat tunjangan.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Surat Edaran THR keagamaan 2023 yang menyatakan jika THR wajib dibayar penuh.

Lalu bagaimana aturan pemberian THR terbaru 2023 secara lengkap?

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ida Fausiyah meminta kepada para gubernur beserta jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu aturan pemberian THR terbaru 2023 bertujuan untuk mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, dengan waktu paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida Fausiyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah sebuah kewajiban yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

Berikut aturan pemberian THR terbaru 2023, berdasarkan Surat Edaran dari Kemnaker.

1.    Berdasarkan aturan pemberian THR terbaru 2023, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

2.    THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025