Berita , Nasional

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023, Kerja 1 Bulan Tetap Dapat Tunjangan

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Pemberian THR Terbaru 2023
Ilustrasi aturan pemberian THR terbaru 2023. (Foto pexels)

HARIANE - Dalam aturan pemberian THR terbaru 2023, disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan tetap dapat tunjangan.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Surat Edaran THR keagamaan 2023 yang menyatakan jika THR wajib dibayar penuh.

Lalu bagaimana aturan pemberian THR terbaru 2023 secara lengkap?

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ida Fausiyah meminta kepada para gubernur beserta jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu aturan pemberian THR terbaru 2023 bertujuan untuk mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, dengan waktu paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida Fausiyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah sebuah kewajiban yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

Berikut aturan pemberian THR terbaru 2023, berdasarkan Surat Edaran dari Kemnaker.

1.    Berdasarkan aturan pemberian THR terbaru 2023, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

2.    THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025