Berita , Nasional

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023, Kerja 1 Bulan Tetap Dapat Tunjangan

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Pemberian THR Terbaru 2023
Ilustrasi aturan pemberian THR terbaru 2023. (Foto pexels)

HARIANE - Dalam aturan pemberian THR terbaru 2023, disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan tetap dapat tunjangan.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Surat Edaran THR keagamaan 2023 yang menyatakan jika THR wajib dibayar penuh.

Lalu bagaimana aturan pemberian THR terbaru 2023 secara lengkap?

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ida Fausiyah meminta kepada para gubernur beserta jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu aturan pemberian THR terbaru 2023 bertujuan untuk mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, dengan waktu paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida Fausiyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah sebuah kewajiban yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

Berikut aturan pemberian THR terbaru 2023, berdasarkan Surat Edaran dari Kemnaker.

1.    Berdasarkan aturan pemberian THR terbaru 2023, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

2.    THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo dan BBPOM Jalin Nota Kesepakatan dalam Percepatan Perizinan Usaha Olahan ...

Pemkab Kulon Progo dan BBPOM Jalin Nota Kesepakatan dalam Percepatan Perizinan Usaha Olahan ...

Jumat, 20 September 2024 23:38 WIB
Lahan Tidur di Gamplong Sleman Berhasil Dioptimalkan, 8,8 Ton Padi Dipanen

Lahan Tidur di Gamplong Sleman Berhasil Dioptimalkan, 8,8 Ton Padi Dipanen

Jumat, 20 September 2024 23:35 WIB
Penataan PKL, Inovasi Tapa Bersila DKUMKPP Bantul Dilaunching

Penataan PKL, Inovasi Tapa Bersila DKUMKPP Bantul Dilaunching

Jumat, 20 September 2024 22:36 WIB
Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Gelar Upacara Adat "Njaluk Udan"

Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Gelar Upacara Adat "Njaluk Udan"

Jumat, 20 September 2024 18:52 WIB
Meditasi Transendental Mampu Tingkatkan Fungsi Otak Meski di Atas Usia 20 Tahun

Meditasi Transendental Mampu Tingkatkan Fungsi Otak Meski di Atas Usia 20 Tahun

Jumat, 20 September 2024 17:34 WIB
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 350 Juta untuk Perbaikan Sarana Prasarana Pantai Baron

Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 350 Juta untuk Perbaikan Sarana Prasarana Pantai Baron

Jumat, 20 September 2024 17:16 WIB
Cegah Tindakan Pungli, Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Saber Pungli

Cegah Tindakan Pungli, Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Saber Pungli

Jumat, 20 September 2024 17:14 WIB
Pasang Ratusan Kilometer Jaringan Fiber Optik, Abdul Halim Muslih Komitmen Akses Internet Merata ...

Pasang Ratusan Kilometer Jaringan Fiber Optik, Abdul Halim Muslih Komitmen Akses Internet Merata ...

Jumat, 20 September 2024 16:29 WIB
Sukses Pertahankan Identitas dan Warisan Budaya, Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Prastisha Pustaka

Sukses Pertahankan Identitas dan Warisan Budaya, Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Prastisha Pustaka

Jumat, 20 September 2024 10:58 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 20 September 2024 10:52 WIB