Berita , Nasional

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023, Kerja 1 Bulan Tetap Dapat Tunjangan

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Aturan Pemberian THR Terbaru 2023
Ilustrasi aturan pemberian THR terbaru 2023. (Foto pexels)

HARIANE - Dalam aturan pemberian THR terbaru 2023, disebutkan bahwa pekerja yang baru bekerja selama satu bulan tetap dapat tunjangan.

Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Surat Edaran THR keagamaan 2023 yang menyatakan jika THR wajib dibayar penuh.

Lalu bagaimana aturan pemberian THR terbaru 2023 secara lengkap?

Aturan Pemberian THR Terbaru 2023

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menteri Ida Fausiyah meminta kepada para gubernur beserta jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu aturan pemberian THR terbaru 2023 bertujuan untuk mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, dengan waktu paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida Fausiyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan adalah sebuah kewajiban yang dilakukan pengusaha maupun perusahaan kepada pekerja/buruh. Selain itu, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.

Berikut aturan pemberian THR terbaru 2023, berdasarkan Surat Edaran dari Kemnaker.

1.    Berdasarkan aturan pemberian THR terbaru 2023, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

2.    THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025