HARIANE – Seorang remaja usia 14 tahun yang masih berstatus pelajar diamankan warga usai terjatuh dari motornya yang melaju dalam kecepatan tinggi.
Diketahui remaja tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dan akan dipergunakan untuk berduel dengan orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna membeberkan awalnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat remaja tersebut berada di rumahnya di Maguwoharjo, Sleman, mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.
Saat itu remaja tersebut ditantang untuk berduel atau berkelahi namun masih tidak dihiraukan ajakan tersebut. Namun orang asing it uterus menantang remaja tersebut hingga menghina ibu dari remaja tersebut.
Karena tersulut emosi, akhirnya remaja tersebut meladeni tantangan orang asing itu dan janjian untuk bertemu di sekitat Jalan Ringroad Timur banguntapan.
“Anak pelaku (remaja tersebut) kemudian mengambil celurit miliknya yang disimpannya di atas lemari dan mengajak temannya yang saat itu sedang bermain di rumah anak pelaku untuk menemui orang tak dikenal yang telah menantangnya tersebut,” kata Imam Sutrisna, Selasa, 12 Maret 2024.
Remaja tersebut kemudian pergi ke arah Jalan Ringroad Timur Banguntapan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy di mana pada saat itu temannya yang mengendarai.
Sesampainya di Blok O di jalur cepat, keduanya merasa ada orang yang membututi. Remaja yang akan berduel itu mengira orang yang membuntutinya adalah pihak lawan atau penantangnya.
Seketika remaja tersebut langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan diantara kaki kanannya dengan body motor tersebut.
Setelah dilihat, ternyata orang yang membuntuti bukanlah orang yang menantang. Celurit yang dibawa oleh remaja tersebut kemudian dibuang di jalan.
“Dan karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, akhirnya kendaraan yang dikendarai anak saksi dan anak pelaku terjatuh yang akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan,” terangnya.
Selain mengamankan remaja tersebut, celurit sepanjang 70 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya remaja itu akan dibina di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. Remaja tersebut juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.