Berita , Pendidikan
Beasiswa Dokter Spesialis dan Sub Spesialis 2023 Tahap 2: Syarat, Jadwal, Cara Daftar
Edmundus Roke Wea
Beasiswa Dokter Spesialis dan Sub Spesialis 2023 tahap 2 sudah dibuka hingga 12 Juli 2023. (Ilustrasi: Freepik/pressfoto)
Kriteria Calon Peserta
PNS/TNI/Polri atau Non ASN yang dapat mendaftar merupakan :
1. Calon peserta baru 2. Calon peserta yang sedang mengikuti pendidikan spesialis(maksimal semester 3 saat ditetapkan dalam SK), berasal dari RS kelas A dan B 3. Calon peserta yang sedang mengikuti pendidikan sub-spesialsi(maksimal semester 2 saat ditetapkan dalam SK), berasal dari RS kelas A dan BFakultas yang Bekerja Sama dengan Kemenkes
FK USK, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK UNRI,FK UI, FK UNPAD,FK UGM,FK UNS,FK UNDIP,FK UNJR,FK UNBRAW,FK UNSOED,FK UNUD,FK ULM,FK UNMUL,FK UNHAS,FK UNSRAT,FK UNRAM.
Jenis Fasyankes Penempatan Pasca Pendidikan
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan dan Persyaratan yang Harus Diketahui
- Rumah Sakit Daerah Provisi/Kab/Kota
- Rumah Sakit/Fasyankes Kemenkes atau Lembaga lain
Berkas Syarat Beasiswa Dokter Spesialis dan Sub Spesialis 2023 Tahap 2
Persyaratan Umum Bagi PNS dan Non PNS
1. Keberadaan calon peserta terdata di SISDMK sebagai dokter umum ataupun spesialis
2. Jenis spesialis yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan fasyankes pengusul, dan terdata di RENBUT
3. Bukti lulus atau bukti pendaftaran dari institusi pendidikan