Berita
Begini Hasil Uji Roti Aoka dan Okko oleh BPOM, Ada yang Ditarik dari Peredaran
HARIANE – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil uji roti Aoka dan Okko yang diduga menggunakan bahan pengawet berbahaya.
Sebelumnya, dua merk roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakeri Famili dan PT Abadi Rasa Food tersebut viral karena dituding mengandung bahan pengawet bernama natrium dehidroasetat.
Tudingan itu muncul karena Roti Aoka disebut bisa tahan sampai enam bulan tanpa berjamur. Sementara Roti Okko tidak berjamur meski telah kadaluarsa.
BPOM Beberkan Hasil Uji Roti Aoka dan Okko
Melalui akun Instagram resminya, BPOM menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel pada produk roti Aoka pada 28 Juni 2024 dari peredaran.
Dan hasil pengujian menunjukkan kalau roti Aoka aman dikonsumsi karena tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Pengujian tersebut sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain Aoka, BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang benar dan konsisten.
Hasil uji roti Okko menunjukkan adanya pengawet natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Pasalnya, natrium dehidroasetat tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Atas temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko yaitu PT Abadi Rasa Food untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkannya dan melaporkan hasilnya ke BPOM.
Proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko akan dikawal oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari BPOM.