Berita
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
HARIANE – Kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel berhasil terungkap setelah Polisi memeriksa dua pelaku, yaitu FA dan NA.
Dalam keterangannya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kalau insiden tersebut bermula saat Jumat (10/5) korban AH (31) membangunkan FA pada pukul 04.30 WIB.
Saat itu korban membangunkan dengan kasar, yaitu dengan menarik sarung pelaku dan mengatakan agar FA tidak perlu bekerja jika tidur di warung.
NA yang kebetulan sakit hati kepada korban karena tidak boleh hutang rokok pun berbicara dengan FA agar ia cari pekerjaan di tempat lain saja.
Pelaku NA juga menyarankan agar FA membacok korban dengan golok yang ada di warung penjual kelapa.
Pelaku Utama Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara
Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli.
Padahal menurut FA, saat itu adalah giliran korban untuk bekerja. Namun korban justru membangunkannya yang baru tidur dan memilih makan mie ayam.
“Setelah melayani pembeli tersebut, pada saat korban masih makan mie ayah dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kg dan membacok korban sebanyak 4 kali,” ujar AKBP Titus seperti dikutip dari PMJ.
Tersangka NA kemudian membantu berjaga di sekitar toko apabila ada pembeli yang datang. Setelah itu, FA membantu NA membereskan TKP dan membuang jenazah korban.
Untuk mengelabui perbuatannya, FA mengarang cerita kalau korban pergi ke Bali untuk menemui mantan karyawannya untuk menagih hutang.