Berita

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Begini kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel berhasil terungkap setelah Polisi memeriksa dua pelaku, yaitu FA dan NA.

Dalam keterangannya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kalau insiden tersebut bermula saat Jumat (10/5) korban AH (31) membangunkan FA pada pukul 04.30 WIB.

Saat itu korban membangunkan dengan kasar, yaitu dengan menarik sarung pelaku dan mengatakan agar FA tidak perlu bekerja jika tidur di warung.

NA yang kebetulan sakit hati kepada korban karena tidak boleh hutang rokok pun berbicara dengan FA agar ia cari pekerjaan di tempat lain saja.

Pelaku NA juga menyarankan agar FA membacok korban dengan golok yang ada di warung penjual kelapa.

Pelaku Utama Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Penemuan mayat dalam sarung di Pamulang Tangsel pada 11 Mei 2024. (PMJ)

Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli.

Padahal menurut FA, saat itu adalah giliran korban untuk bekerja. Namun korban justru membangunkannya yang baru tidur dan memilih makan mie ayam.

“Setelah melayani pembeli tersebut, pada saat korban masih makan mie ayah dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kg dan membacok korban sebanyak 4 kali,” ujar AKBP Titus seperti dikutip dari PMJ.

Tersangka NA kemudian membantu berjaga di sekitar toko apabila ada pembeli yang datang. Setelah itu, FA membantu NA membereskan TKP dan membuang jenazah korban.

Untuk mengelabui perbuatannya, FA mengarang cerita kalau korban pergi ke Bali untuk menemui mantan karyawannya untuk menagih hutang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB