Konferensi pers kasus kakek di Cianjur cabuli balita usia 3 tahun. (Foto: Dok. Polres Cianjur)
Karena saksi tersebut memiliki keterbatasan, ia menceritakan kejadian tersebut dengan bahasa isyarat.
Atas perbuatannya, kakek di Cianjur cabuli balita usia 3 tahun ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com