Polda Jateng gelar konferensi pers kasus oknum polisi tembak siswa Semarang. (Instagram/polsektembalang)
“Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan, sedangkan laporan pidana ditangani Ditreskrimum,” jelas Kabid Humas seperti dikutip dari Polsek Tembalang.
Beberapa barang bukti yang ditunjukkan saat pers release antara lain rekaman CCTV dari fasilitas umum sekitar lokasi, rekaman HP milik pelaku dan sejumlah sajam.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu DP (15), MPR (20), ADR (15) dan HRA (15). Polda Jateng menambahkan, pihaknya saat ini sudah memeriksa 17 orang saksi terkait tawuran tersebut.
Demikian beberapa hal yang terungkap dalam kasus oknum polisi tembak siswa Semarang. ****