Berita , Headline

Benarkah Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Cek Faktanya di Sini

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Benarkah Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Cek Faktanya di Sini
Benarkah Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Cek Faktanya di Sini
HARIANE – Beredar kabar bahwa gaji PNS 2023 naik sebesar 7 persen. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023.
Bagaimana tidak? Kenaikan gaji merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pegawai tak terkecuali para PNS seluruh Indonesia.
Hal itu dikarenakan PNS sudah bertahun-tahun lamanya tak merasakan kembali kenaikan gaji dari pemerintah.
Terakhir kali gaji PNS dinaikkan adalah pada tahun 2019 lalu untuk semua golongan yaitu golongan I sampai dengan IV.
BACA JUGA : Informasi Rekrutmen CPNS 2023: 4 Posisi ini Jadi Prioritas, Apa Saja?
Kabar adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini sejalan dengan meningkatnya APBN sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah resmi menaikan anggaran pensiunan di APBN tahun 2023. Hal ini memberikan tanda tanya apakah gaji pensiunan PNS 2023 juga akan naik?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Penjelasan Mengenai Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen

gaji PNS 2023 naik
Penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS 2023. (Foto: menpan.go.id)
Kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para abdi negara, sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023?
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini.
BACA JUGA : Cara Membuat Slip Gaji Orang Tua untuk KIP Kuliah 2023, Ternyata Cukup Lakukan Hal ini
Azwar memastikan jika gaji PNS 2023 naik sebesar 7 persen sejauh ini belum dibahas.
Adapun menurut UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang presiden.
Hal itu karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji dan PNS

gaji PNS 2023 naik
Rincian gaji PNS 2023. (Foto: setkab.go.id)
Berikut adalah besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Gaji PNS Golongan I

• Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
• Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

• Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
• Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
• Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

• Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
• Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

• Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis.
Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Dengan besaran gaji dan tunjangan yang didapat, diharapkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat ditingkatkan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Cara Daftar Job Fair Solo Career Expo 23-24 Juli 2025, Disnaker Sebut Ada ...

Kamis, 17 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Jadwal KRL Bogor Depok 17-23 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru!

Kamis, 17 Juli 2025
Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Program Baru Midea Electronics, Pembeli Bisa Dapat Ganti Baru Jika Barang Rusak Sejak ...

Kamis, 17 Juli 2025