Berita , D.I Yogyakarta

Berawal dari Miras, Pelaku Pencurian Burung Jalak di Bantul Terancam 7 Tahun Penjara

profile picture Admin
Admin
Pencurian Burung Jalak di Bantul
Pelaku pencurian burung jalak kebo hitam di wilayah Parangtritis, Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Kasus pencurian burung jalak di Bantul membuat seorang pria terancam harus dipenjara selama 7 tahun.

Peristiwa burung jalak dicuri di Bantul ini diawali dari niat pelaku yang tertarik dengan si burung ketika mengunjungi rumah korban yang dalam keadaan kosong.

Kasus tersebut pun diungkap oleh Polsek Kretek Bantul yang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kronologi Pencurian Burung Jalak di Bantul

Seorang warga Bantul yang mengaku mengonsumsi minuman keras di Parangkusumo menjadi pelaku pencurian seekor burung jalak. 

Bahkan burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Saat diwawancara, pelaku inisial YAA (40) yang merupakan warga Bambanglipuro, Bantul melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah.

Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah.

Pencurian Burung Jalak di Bantul
Korban pencurian burung jalak merupakan teman pelaku. (Foto: Wahyu Turi K.)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Kabar Gembira! ASN dan Masyarakat di Kabupaten Bantul Bisa Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 25 April 2025, Naik atau Turun Lagi?

Jumat, 25 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 25 April 2025 Berapa? Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 25 April 2025
Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025