Berita , D.I Yogyakarta
Berawal dari Miras, Pelaku Pencurian Burung Jalak di Bantul Terancam 7 Tahun Penjara

HARIANE - Kasus pencurian burung jalak di Bantul membuat seorang pria terancam harus dipenjara selama 7 tahun.
Peristiwa burung jalak dicuri di Bantul ini diawali dari niat pelaku yang tertarik dengan si burung ketika mengunjungi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
Kasus tersebut pun diungkap oleh Polsek Kretek Bantul yang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kronologi Pencurian Burung Jalak di Bantul
Seorang warga Bantul yang mengaku mengonsumsi minuman keras di Parangkusumo menjadi pelaku pencurian seekor burung jalak.
Bahkan burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Saat diwawancara, pelaku inisial YAA (40) yang merupakan warga Bambanglipuro, Bantul melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah.
Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah.

Bersih Pantai Jelang Nataru, Wabup Bantul: Kita Jaga Kewibawaan Ngarso Dalem
Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Bantul Dilantik, Begini Harapan Bupati Bantul
Srimulyo, Smart Village Dengan Destinasi Wisata Terbanyak di Indonesia
Di Bantul Ada Tradisi Warga Keliling Kapung Sambil Bersenandung, Begini Uniknya Mbang Landungan
BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia
