Berita , D.I Yogyakarta
Berawal dari Miras, Pelaku Pencurian Burung Jalak di Bantul Terancam 7 Tahun Penjara
HARIANE - Kasus pencurian burung jalak di Bantul membuat seorang pria terancam harus dipenjara selama 7 tahun.
Peristiwa burung jalak dicuri di Bantul ini diawali dari niat pelaku yang tertarik dengan si burung ketika mengunjungi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
Kasus tersebut pun diungkap oleh Polsek Kretek Bantul yang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kronologi Pencurian Burung Jalak di Bantul
Seorang warga Bantul yang mengaku mengonsumsi minuman keras di Parangkusumo menjadi pelaku pencurian seekor burung jalak.
Bahkan burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Saat diwawancara, pelaku inisial YAA (40) yang merupakan warga Bambanglipuro, Bantul melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah.
Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah.