Berita , Pilihan Editor

Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan wajib dilakukan. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat. (Foto : twitter/@Wsi_A)
hariane.com – Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan ramai didengungkan. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan belakangan ini membuat masyarakat geram. Belum reda kasus Novia Widyasari yang berakhir bunuh diri, kini muncul kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil di Bandung, Jawa Barat.
Dua kasus tersebut hanyalah sedikit yang mencuat di permukaan karena diberitakan di media massa. Tapi jika menilisik lebih jauh, ke media sosial seperti Twitter misalnya, akan mudah dijumpai kasus pemerkosaan dan pencabulan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Tingginya kasus pemerkosaan ini ditengarai sebagai dampak tingginya akses pornografi di Indonesia. Namun lebih dari itu, hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku pemerkosaan dianggap masyarakat sebagai biang utamanya.
BACA JUGA: Aksi Klitih Resahkan Warga Jogja, Begini Kata GKR Condrokirono
Aktivis Jaringan Islam Liberal, Mohamad Guntur Romli melalui cuitan di twitter yang disertai foto pelaku perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik & pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai pake inisial.
Menurutnya, korban wajib dilindungi, tapi kejahatan & pelakunya wajib diumumkan, agar Herry Wirawan dan modusnya tidak memakan korban lagi. Polisi-Jaksa harus menerapkan PP No 70/2020.
Mantan Ketua forum komunikasi (forkom) Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Manunggal Karya, Venti Dwi Oktaviani, Kamis (9/12) mengatakan, kejahatan terhadap perempuan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Apalagi sebagian besar kasus seperti ini dilakukan orang dekat korban sendiri. Di sisi lain, vonis hakim bagi pelaku pemerkosa umumnya masih sangat ringan.
BACA JUGA: Kotoran Sapi Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Energi
“Ketika pelaku sudah bebas dari hukuman, si korban kemungkinan besar masih mengalami trauma. Apalagi jika pelaku adalah orang dikenalnya. Baik karena hubungan kekeluargaan, pendidikan maupun bertetangga,” ujarnya.
Padahal, sejak tahun 2020, pemerintah sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya hukuman ini harus diterapkan jika pemerintah dan penegak hukum serius ingin melindungi perempuan.
Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Arum Dalu Kabupaten Bantul Maestri Widodo pernah mengatakan, kebiri merupakan hukuman paling tepat untuk menekan kejahatan seksual. Terutama yang dilakukan oleh orang dekat korban.
“Kebiri di sini-kan bukan dengan memotong alat kelamin atau menghilangkan testis pelaku. Namun dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk menekan libidonya,” ujarnya. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Sabtu, 20 April 2024 11:24 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Sabtu, 20 April 2024 09:34 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 20 April 2024 09:33 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 20 April 2024 07:25 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Sabtu, 20 April 2024 06:57 WIB
Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Jumat, 19 April 2024 20:32 WIB
Hasil Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Tim Macan Biru Tumbangkan ...

Hasil Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Tim Macan Biru Tumbangkan ...

Jumat, 19 April 2024 19:48 WIB
Sugiyartono, Jurnalis Nasional Ini Digadang Bakal Meramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul

Sugiyartono, Jurnalis Nasional Ini Digadang Bakal Meramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul

Jumat, 19 April 2024 18:14 WIB