Pelaku pencurian di Puskesmas Kadia, Kota Kendari diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Dokumentasi Polresta Kendari).
"Diketahui, tersangka berprofesi sebagai nelayan," jelasnya.
Pelaku Pencurian di Puskesmas Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka kini mendekam di sel tahanan polresta Kendari atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
S juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com