Pelaku pencurian di Bantul bobol warung warga. (Ilustrasi: Freepik/tonodiaz)
Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan saat dilakukan interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang di warung korban.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan satu unit HP Sony, satu buah palu dan pisau,” pungkasnya.****