Berita , Kesehatan

BPOM Umumkan 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Masih Ada Uji 69 Sample Lagi

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
BPOM Umumkan 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Masih Ada Uji 69 Sample Lagi
BPOM Umumkan 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Masih Ada Uji 69 Sample Lagi

HARIANE - Dalam informasi hasil pengawasan obat sirup, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM umumkan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Hingga saat ini, BPOM umumkan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi dan tidak mengandung empat pelarut yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Setelah BPOM Umumkan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, ternyata masih ada 69 obat sirup yang masih dalam pengujian.

BACA JUGA :
102 Daftar Obat Sirup yang Ditemukan Kemenkes di Rumah Pasien Gagal Ginjal Akut, Cek Disini

Daftar BPOM Umumkan 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dapat diakses dalam laman resmi BPOM pada Lampiran 1.

Untuk pengujian terhadap 69 produk, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Adapun produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan sebelumnya antara lain Termorex Sirup. Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

“BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk trus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito.

Terkait Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia telah dikonfirmasikan terdapat 102 produk obat yang digunakan pasien.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Duapuluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
  2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
  3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran ED?DEG melibihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 poduk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM 20 Oktober 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB