Berita , D.I Yogyakarta
Briptu MK Jadi Tersangka Kasus Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Api, Polda DIY Masih Dalami SOP Penggunaan Senjata
HARIANE - Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka atas kasus yang menyebabkan pemuda Gunungkidul tewas tertembak senjata api.
Atas perbuatannya, Briptu MK disangkakan Pasal 359 KUHP.
Kendati demikian, penyidik dari Polda DIY masih terus mendalami kejadian yang mengakibatkan pemuda di Gunungkidul tewas tertembak senjata api.
Kabidpropam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menyampaikan, Briptu MK juga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 terkait kode etik Polri.
Namun untuk sanksi hukum internal, Hariyanto belum dapat menyebutkan putusan hukuman untuk Briptu MK.
“Kita fokus kelalaian tersangka mengakibatkan korban meninggal dunia, tapi paling berat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Hariyanto dalam konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023.
Saat ini, jajarannya tengah mendalami terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) penggunaan senjata api yang dibawa Briptu MK dalam pengamanan gelaran pentas musik di Dusun Wuni, Girisubo, Gunungkidul.
Pihaknya juga akan memeriksa Kapolsek Girisubo terkait SOP penggunaan senjata laras panjang tersebut.
“SOP akan kita dalami karena penggunaan senjata api sudah ada aturannya. Saat kejadian Kapolsek tidak ada di tempat, akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mendalami pula potensi kerawanan dan keributan dari gelaran tersebut sehingga mengharuskan aparat kepolisian membawa senjata laras panjang berpeluru.
“Sementara baru kita amankan sebagai tersangka untuk di proses,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Aldi Apriyanto (19) yang merupakan panitia acara tewas terkena timah panas dari senapan yang ditenteng Briptu MK pada Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.