Berita , D.I Yogyakarta

Buntut Skenario Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Admin
Admin
Buntut Skenario Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
DB alias Ucil (33) dalang dari pembunuhan yang diskenario menjadi penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis. (Foto: Wahyu Turi K)
HARIANE - Beberapa hari lalu sebagian warga Bantul sempat digegerkan kasus penemuan mayat pria di Gumuk Pasir yang ternyata korban dari pada pembunuhan.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan pria yang diketahui bernama Hatta Rosyid Ardianto (23), warga Pranti, Banguntapan, Bantul itu tak lain adalah rombongan orang yang mengantarkan jenazah korban ke Rumah Sakit Rahma Husada.
Seperti diketahui pada Jumat, 10 Februari 2023 dini hari RS Rahma Husada menerima jenazah korban yang diantarkan oleh rombongan orang yang mengaku menemukan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis.

Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir

Dari pengembangan polisi, ternyata penemuan mayat tersebut hanyalah skenario dari rombongan pengantar dimana dalangnya ialah DB alias Ucil (33), warga Kasihan, Bantul.
DB alias Ucil merekayasa cerita tersebut lantaran takut apabila perbuatannya diketahui orang lain dimana mulanya ia bersama lima orang temannya melakukan penganiayaan hingga mengakibat korban meninggal dunia.
Dari keterangan DB alias Ucil, yang menjadi motif ia melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu lantaran ia sakit hati terhadap perlakuan korban yang memiliki hutang senilai Rp12,5 juta terhadap tersangka.
Kepada tersangka, korban menyanggupi membayar hutangnya pada 7 Februari 2023, namun penyataan tersebut tidak ditepati oleh korban. Tersangka mengaku semakin sakit hati saat nomornya diblokir oleh korban.
“Pinjamnya dari bulan Desember 2022, tidak tahu untuk apa. Katanya dia sanggup melunasi 7 Februari tapi tidak dibayar,” jelas DB alias Ucil dalam konferensi pers Polres Bantul, Senin, 13 Februari 2023.
Atas dasar itulah DB alias Ucil mengajak lima orang lainnya untuk memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kasus penemuan mayat di Gumuk Pasir ini, polisi pun akhirnya mengamankan DB alias Ucil bersama lima orang lainnya antara lain RP, NN alias Brian, JW alias Sijek, BAM, dan YU alias Kincling pada tanggal yang sama.
Akibat dari perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP VII dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025