Artikel

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
HARIANE - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  orang yang melakukan pelanggaran diharuskan membayar denda elektronik. Ternyata ada cara ambil kembalian denda tilang elektronik jika tidak dikenakan sanksi penuh yang sebaiknya diketahui.
Cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini disosialisasikan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat, 11 November 2022 dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Menurut Bripka Didi semua pelanggar awalnya dikenakan denda maksimal namun setelah melalui persidangan, pelanggar bisa menerima uang kembalian dengan mengetahui cara ambil kembalian denda tilang elektronik.
BACA JUGA :
Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bripka Didi.
Pelanggar bisa melanjutkan proses tanpa perlu menghadiri sidang jika sudah diberi jadwal. Setelah itu baru pelanggar bisa mengambil sisa denda maksimal atau denda titipan setelah dilakukan putusan sidang.
“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” jelas Bripka Didi.
Pembayaran denda pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan atau bisa juga melalui transfer ke Bank BRI.
Pelanggar bisa mengetahui nominal denda dengan mengecek di laman https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor tilang.
cara ambil kembalian denda tilang elektronik
Tampilan saat mengecek nomor tilang. (Website/E-Tilang)
Setelah melakukan pembayaran denda dan sudah melewati proses persidangan dengan catatan tidak dikenakan denda maksimal, langkah selanjutnya adalah mengambil uang kembalian denda. 

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik

1. Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 11 Mei 2024 Naik Lagi, 1 Gram ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:51 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 11-12 Mei 2024, Ada Festival Durian dan Pertunjukan ...

Sabtu, 11 Mei 2024 09:50 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia, Ternyata Bukan Heatwave

Sabtu, 11 Mei 2024 09:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 11 Mei 2024, Melanda Wilayah Kota

Sabtu, 11 Mei 2024 08:46 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 11 Mei 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak akan Terdampak

Sabtu, 11 Mei 2024 08:44 WIB
Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Ramalan Zodiak Minggu 12 Mei 2024 Lengkap: Gemini Sukses Besar, Ada Kabar Baik ...

Sabtu, 11 Mei 2024 08:08 WIB
PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB
Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Jumat, 10 Mei 2024 17:34 WIB
Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Jumat, 10 Mei 2024 15:55 WIB
Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Jumat, 10 Mei 2024 15:35 WIB