Berita
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 September
Tri Lestari
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk mendapatkan bantuan sosial. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
2. Tidak berdomisili di Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI atau anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga yang memiliki mobil.
5. Rumah tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
6. Sumber utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.