Berita

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 September

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Dapat Bantuan Pemerintah, Dibuka Mulai 22 Agustus – 10 September
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk mendapatkan bantuan sosial. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
HARIANE – Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah berikut ini merupakan informasi yang penting bagi masyarakat.
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah ini harus dilakukan secara cermat agar proses pendaftaran ini dapat berhasil.
Cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah berikut akan dibuka mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Lantas, seperti apa cara daftar DTKS Jakarta 2022 untuk dapat bantuan pemerintah ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA : Segera Cek! Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Penjelasan Terkait DTKS

DTKS
DTKS. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Dilansir dari akun media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD atau APBN.
Jadi, hanya warga yang terdaftar dalam DTKS ini saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PBI, PKH, BPNT, KIJ, KAJ, KJP Plus dan bantuan lainnya.
DTKS sebagai acuan pemberian bansos
DTKS sebagai acuan pemberian bansos oleh pemerintah. (Ilustrasi: Pixabay/iqbalnuril)
Dalam DTKS ini terdapat informasi atau data induk yang memuat tentang warga yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Untuk mendaftar (mengusulkan) rumah tangga dalam DTKS ini, ternyata terdapat beberapa golongan rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.
Berikut ini daftar golongan yang tidak bisa diusulkan dalam DTS ini.
1. Warga yang mempunyai KTP non DKI Jakarta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025