HARIANE - Cara daftar haji 2023 terbaru menjadi informasi yang sangat penting untuk diperhatikan oleh umat muslim yang memiliki keinginan untuk melaksanakn ibadah haji.
Di mana menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baligh, serta mampu.
Dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Mekkah serta melaksanakan berbagai serangkaian amalan ibadah sesuai rukun yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana cara daftar haji di tahun 2023 terbaru yang ditetapkan dalam pedoman pendaftaran haji reguler oleh Kementerian Agama?
Syarat dalam Cara Daftar Haji 2023 Terbaru
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah yang hendak mendaftar haji, sebagai berikut:
- Beragama Islam - Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah - Kartu Keluarga (KK) - Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah - Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan - Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar.Cara Daftar Haji 2023 Terbaru
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut cara untuk melakukan pendaftaran haji 2023.
1. Membuka Tabungan haji di BPS BPIH
Langkah-langkah yang perlu calon jamaah lakukan dalam membuka tabungan haji di BPS BPIH, diantaranya:
a. Mengunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili b. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH c. Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI d. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili e. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar f. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 g. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
Setelah membuka tabungan haji di BPS BPIH, selanjutnya calon jamaah bisa langsung mendaftarkan haji ke kantor Kementerian Agama dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota b. Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag c. Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH d. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) e. Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi f. Selanjutnya lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag g. Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.