Cara daftar haji 2023 terbaru. (Foto: unsplash/tasnimumar)
Ketentuan Umum dalam Cara Daftar Haji 2023 Terbaru
Selain itu, terdapat ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah haji saat akan mendaftar, diantaranya:
- Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP. - Pendaftaran wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. - Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. - Setelah melakukan setoran awal BPIH, pastikan untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal dalam lima hari kerja. Di mana jika tidak, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan kepada calon jemaah haji yang bersangkutan.Demikian informasi selengkapnya seputar syarat, ketentuan, dan cara daftar haji 2023 terbaru yang telah ditetapkan Kementerian Agama.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com