Pendidikan , D.I Yogyakarta

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul, Dimulai 1 Juli 2024

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
PPDB SMP jalur zonasi di Bantul
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi di Bantul 2024 dilakukan secara online. (Freepik)

HARIANE - PPDB SMP jalur zonasi di Bantul untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul memiliki jadwal tersendiri dari jalur lainnya.

Berikut ini merupakan jadwal PPDB SMP jalur zonasi yang sebaiknya diketahui oleh para calon peserta didik.

  • Pendaftaran online: Senin, 1 Juli 2024 pukul 07.00 WIB sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
  • Seleksi dan verifikasi: Senin, 3 Juli 2024 sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
  • Daftar ulang: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 - 14.00 WIB dan Jumat, 5 Juli 2024 pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul

Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada jarak terdekat satuan pendidikan dengan domisili yang sah dari calon peserta didik baru.

Dibanding jalur lainnya, PPDB jalur zonasi mempunyai kuota terbanyak yakni paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : B/200.3.5/01422/SMP/2024 Tahun 2024, PPDB SMP negeri dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (online). 

Berikut ini tata cara daftar PPDB SMP melalui jalur zonasi di Bantul:

1. Melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri melalui laman PPDB Kabupaten Bantul

2. Memilih tiga SMP Negeri
3. Masukkan NISN dan NIK pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik
4. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran (rangkap 2)
5. Lakukan verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa: 

  • Hasil cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran,
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (1 lembar) dan menunjukkan aslinya,
  • Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan 1 lembar foto kopinya,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terakhir bagi Penduduk Daerah (1 lembar) dan menunjukkan aslinya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB