Pendidikan , D.I Yogyakarta
Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul, Dimulai 1 Juli 2024
HARIANE - PPDB SMP jalur zonasi di Bantul untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan dimulai pada 1 Juli mendatang.
Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul memiliki jadwal tersendiri dari jalur lainnya.
Berikut ini merupakan jadwal PPDB SMP jalur zonasi yang sebaiknya diketahui oleh para calon peserta didik.
- Pendaftaran online: Senin, 1 Juli 2024 pukul 07.00 WIB sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
- Seleksi dan verifikasi: Senin, 3 Juli 2024 sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB.
- Pengumuman: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
- Daftar ulang: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 - 14.00 WIB dan Jumat, 5 Juli 2024 pukul 08.00-14.00 WIB.
Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul
Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada jarak terdekat satuan pendidikan dengan domisili yang sah dari calon peserta didik baru.
Dibanding jalur lainnya, PPDB jalur zonasi mempunyai kuota terbanyak yakni paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : B/200.3.5/01422/SMP/2024 Tahun 2024, PPDB SMP negeri dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (online).
Berikut ini tata cara daftar PPDB SMP melalui jalur zonasi di Bantul:
1. Melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri melalui laman PPDB Kabupaten Bantul
2. Memilih tiga SMP Negeri 3. Masukkan NISN dan NIK pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik 4. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran (rangkap 2) 5. Lakukan verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa:- Hasil cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran,
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (1 lembar) dan menunjukkan aslinya,
- Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan 1 lembar foto kopinya,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terakhir bagi Penduduk Daerah (1 lembar) dan menunjukkan aslinya.