Pendidikan , D.I Yogyakarta

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul, Dimulai 1 Juli 2024

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
PPDB SMP jalur zonasi di Bantul
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi di Bantul 2024 dilakukan secara online. (Freepik)

HARIANE - PPDB SMP jalur zonasi di Bantul untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul memiliki jadwal tersendiri dari jalur lainnya.

Berikut ini merupakan jadwal PPDB SMP jalur zonasi yang sebaiknya diketahui oleh para calon peserta didik.

  • Pendaftaran online: Senin, 1 Juli 2024 pukul 07.00 WIB sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
  • Seleksi dan verifikasi: Senin, 3 Juli 2024 sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
  • Daftar ulang: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 - 14.00 WIB dan Jumat, 5 Juli 2024 pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul

Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada jarak terdekat satuan pendidikan dengan domisili yang sah dari calon peserta didik baru.

Dibanding jalur lainnya, PPDB jalur zonasi mempunyai kuota terbanyak yakni paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : B/200.3.5/01422/SMP/2024 Tahun 2024, PPDB SMP negeri dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (online). 

Berikut ini tata cara daftar PPDB SMP melalui jalur zonasi di Bantul:

1. Melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri melalui laman PPDB Kabupaten Bantul

2. Memilih tiga SMP Negeri
3. Masukkan NISN dan NIK pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik
4. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran (rangkap 2)
5. Lakukan verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa: 

  • Hasil cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran,
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (1 lembar) dan menunjukkan aslinya,
  • Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan 1 lembar foto kopinya,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terakhir bagi Penduduk Daerah (1 lembar) dan menunjukkan aslinya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Rabu, 30 April 2025
Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Rabu, 30 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 30 April 2025
Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Rabu, 30 April 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Rabu, 30 April 2025
Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025