Pendidikan , D.I Yogyakarta

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul, Dimulai 1 Juli 2024

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
PPDB SMP jalur zonasi di Bantul
Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi di Bantul 2024 dilakukan secara online. (Freepik)

HARIANE - PPDB SMP jalur zonasi di Bantul untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul memiliki jadwal tersendiri dari jalur lainnya.

Berikut ini merupakan jadwal PPDB SMP jalur zonasi yang sebaiknya diketahui oleh para calon peserta didik.

  • Pendaftaran online: Senin, 1 Juli 2024 pukul 07.00 WIB sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.
  • Seleksi dan verifikasi: Senin, 3 Juli 2024 sampai Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00 - 14.00 WIB.
  • Pengumuman: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
  • Daftar ulang: Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 - 14.00 WIB dan Jumat, 5 Juli 2024 pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Daftar Online PPDB SMP Jalur Zonasi di Bantul

Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan pada jarak terdekat satuan pendidikan dengan domisili yang sah dari calon peserta didik baru.

Dibanding jalur lainnya, PPDB jalur zonasi mempunyai kuota terbanyak yakni paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : B/200.3.5/01422/SMP/2024 Tahun 2024, PPDB SMP negeri dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (online). 

Berikut ini tata cara daftar PPDB SMP melalui jalur zonasi di Bantul:

1. Melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri melalui laman PPDB Kabupaten Bantul

2. Memilih tiga SMP Negeri
3. Masukkan NISN dan NIK pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik
4. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran (rangkap 2)
5. Lakukan verifikasi pendaftaran pada SMP Negeri pilihan pertama dengan membawa: 

  • Hasil cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran,
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (1 lembar) dan menunjukkan aslinya,
  • Sertifikat Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan 1 lembar foto kopinya,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terakhir bagi Penduduk Daerah (1 lembar) dan menunjukkan aslinya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025
Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Konflik Tanah di Pantai Sanglen Gunungkidul, Begini Awalnya

Rabu, 02 Juli 2025
Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Muncul Wacana Penataan Pantai Sanglen oleh Keraton Yogyakarta, Sejumlah Warga Malah Bangun Warung ...

Rabu, 02 Juli 2025
Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Ratusan Jemaah Haji tiba dengan Selamat di Kulon Progo

Rabu, 02 Juli 2025