Gaya Hidup

Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

profile picture Hanna
Hanna
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
HARIANE - Cara hitung PPN dan PPh kripto sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan terutama di kalangan anak muda yang masuk ke dalam bisnis uang kripto.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto atau mata uang virtual ini akan mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 01 Mei 2022.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto ini menjadi pusat perhatian karena sebagai instrumen yang baru saja berkembang ini dinilai telah memberikan nilai bisnis yang luar biasa.
Maka dari itu, cara hitung PPN dan PPh kripto ini dirancang oleh Pemerintah karena melihat dalam beberapa tahun ini transaksi maupun investasi kripto di Indonesia yang terus meningkat.
BACA JUGA : PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

Perkembangan Kripto di Indonesia

Cara hitung PPN dan PPh Kripto
Cara hitung PPN dan PPh Kripto. (Foto: unsplasch.com/Jievani Weerasinghe)
Saat ini ada banyak jenis uang kripto yang beredar di dunia. Dalam perkembangannya, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang telah diperdagangkan.
Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri dilansir dari website Indonesia.go.id hanya terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dimana perkembangan kripto di Indonesia ini menurut data yang dilansir dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti dalam beberapa tahun terakhir, baik transaksi maupun investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020 misalnya, transaksi kripto baru mencapai Rp 64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta.
Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Sementara itu, dari bulan Januari-Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp 83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta.

Kripto Dikenakan PPN dan PPh

Tags
Kripto PPN PPh
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB