Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Bagi Pemerintah, transaksi dan investor yang dihasilkan dari uang kripto ini sangat luar biasa, dan sangat wajar apabila dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final ini didasarkan pada ketentuan mengenai pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dasar pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.
Sementara itu, dasar pengenaan PPh atas kripto karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto ini berupa barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
Dengan pengenaan pajak pada uang virtual kripto ini menandakan bahwa kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara.
BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini