Gaya Hidup

Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

profile picture Hanna
Hanna
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
Ketentuan PPN untuk JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang, berlaku tarif sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang.
Perlakukan PPh atas aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik maupun penambang aset kripto.
PPh atas penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
PPh final tersebut akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggaraan perdagangan.
Apabila penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik, maka tarif sebesar 0,2%. Penghasilan dari penyedian sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan UU PPh.
Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto akan dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari penghasilan. Adapun PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh penambang.
Selanjutnya mengenai mekanisme pemungutan pajaknya, maka pemerintah menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan. Dalam hal ini, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto akan menjadi pemungut PPN dari setiap penyerahan barang tersebut.
Demikian informasi mengenai cara hitung PPN dan PPh Kripto yang akan mulai berlaku pada 01 Mei 2022.****
Tags
Kripto PPN PPh
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB