Gaya Hidup

Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

profile picture Hanna
Hanna
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun.
Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
Ketentuan PPN untuk JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang, berlaku tarif sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang.
Perlakukan PPh atas aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik maupun penambang aset kripto.
PPh atas penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
PPh final tersebut akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggaraan perdagangan.
Apabila penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik, maka tarif sebesar 0,2%. Penghasilan dari penyedian sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan UU PPh.
Sementara itu, penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto akan dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari penghasilan. Adapun PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh penambang.
Selanjutnya mengenai mekanisme pemungutan pajaknya, maka pemerintah menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan. Dalam hal ini, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto akan menjadi pemungut PPN dari setiap penyerahan barang tersebut.
Demikian informasi mengenai cara hitung PPN dan PPh Kripto yang akan mulai berlaku pada 01 Mei 2022.****
Tags
Kripto PPN PPh
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025