Gaya Hidup

Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

profile picture Hanna
Hanna
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
HARIANE - Cara hitung PPN dan PPh kripto sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan terutama di kalangan anak muda yang masuk ke dalam bisnis uang kripto.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto atau mata uang virtual ini akan mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 01 Mei 2022.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto ini menjadi pusat perhatian karena sebagai instrumen yang baru saja berkembang ini dinilai telah memberikan nilai bisnis yang luar biasa.
Maka dari itu, cara hitung PPN dan PPh kripto ini dirancang oleh Pemerintah karena melihat dalam beberapa tahun ini transaksi maupun investasi kripto di Indonesia yang terus meningkat.
BACA JUGA : PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

Perkembangan Kripto di Indonesia

Cara hitung PPN dan PPh Kripto
Cara hitung PPN dan PPh Kripto. (Foto: unsplasch.com/Jievani Weerasinghe)
Saat ini ada banyak jenis uang kripto yang beredar di dunia. Dalam perkembangannya, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang telah diperdagangkan.
Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri dilansir dari website Indonesia.go.id hanya terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dimana perkembangan kripto di Indonesia ini menurut data yang dilansir dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti dalam beberapa tahun terakhir, baik transaksi maupun investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020 misalnya, transaksi kripto baru mencapai Rp 64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta.
Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Sementara itu, dari bulan Januari-Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp 83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta.

Kripto Dikenakan PPN dan PPh

Tags
Kripto PPN PPh
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025