Gaya Hidup

Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

profile picture Hanna
Hanna
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Cara Hitung PPN dan PPh Kripto Terbaru, Berlaku Mulai 1 Mei 2022
HARIANE - Cara hitung PPN dan PPh kripto sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan terutama di kalangan anak muda yang masuk ke dalam bisnis uang kripto.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto atau mata uang virtual ini akan mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 01 Mei 2022.
Cara hitung PPN dan PPh Kripto ini menjadi pusat perhatian karena sebagai instrumen yang baru saja berkembang ini dinilai telah memberikan nilai bisnis yang luar biasa.
Maka dari itu, cara hitung PPN dan PPh kripto ini dirancang oleh Pemerintah karena melihat dalam beberapa tahun ini transaksi maupun investasi kripto di Indonesia yang terus meningkat.
BACA JUGA : PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

Perkembangan Kripto di Indonesia

Cara hitung PPN dan PPh Kripto
Cara hitung PPN dan PPh Kripto. (Foto: unsplasch.com/Jievani Weerasinghe)
Saat ini ada banyak jenis uang kripto yang beredar di dunia. Dalam perkembangannya, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang telah diperdagangkan.
Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri dilansir dari website Indonesia.go.id hanya terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dimana perkembangan kripto di Indonesia ini menurut data yang dilansir dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti dalam beberapa tahun terakhir, baik transaksi maupun investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2020 misalnya, transaksi kripto baru mencapai Rp 64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta.
Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Sementara itu, dari bulan Januari-Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp 83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta.

Kripto Dikenakan PPN dan PPh

Tags
Kripto PPN PPh
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025