Berita , Pendidikan , Artikel
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Niat dan Takarannya
Ima Rahma Mutia
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Niat dan Takarannya
Makanan pokok yang diberikan juga tergantung dari masing-masing negara yang ditinggali. Untuk negara Indonesia, makanan pokok untuk membayar fidyah berupa beras.
Jumlah yang dikeluarkan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu satu mud atau sekitar 675 gram beras.
Jumlah ini lantas di kalikan lagi dengan jumlah hari yang puasanya ditinggalkan sebab hamil ataupun menyusui.
Tiap satu mud beras, boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin. Boleh pula memberikan beberapa mud beras kepada satu orang fakir miskin.
Misalnya ada seseorang yang diwajibkan membayar fidyah puasa selama 10 hari sebab menyusui. Jumlah 10 hari tersebut dikalikan satu mud maka jumlahnya 10 mud atau 6,75 kg beras.
Orang yang wajib membayar fidyah boleh memberikan 6,75 kg beras kepada 10 orang fakir miskin yang berbeda secara adil, ataupun memberikan semuanya kepada satu orang fakir miskin.
Yang tidak diperbolehkan yaitu apabila jumlah satu mud atau 675 gram beras dibagikan untuk lebih dari satu orang.
BACA JUGA : Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?Seperti halnya ibadah lain, saat membayar hutang puasa dengan cara membayar fidyah juga harus disertai dengan niat. Niat membayar fidyah puasa karena hamil dan menyusui adalah : Artinya : “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah”. Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk membayar fidyah yaitu setelah bulan Ramadhan usai, malam hari setelah maghrib ataupun setelah subuh setiap hari puasa. Itulah tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui lengkap dengan niat, waktu pelasanaan, kadar serta jenis bahan pokok. ****