Cara Membuat Akta Kematian, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipersiapkan
HARIANE - Cara membuat akta kematian menjadi informasi yang penting diketahui untuk setiap anggota keluarga ketika ada yang meninggal dunia.
Dalam cara membuat akta kematian ini dianjurkan untuk langsung mendatangi kantor Disdukcapil setempat agar kematian dapat secara sah tercatat oleh negara.
Lantas bagaimana cara membuat akta kematian?
Berikut informasi selengkapnya, seputar cara membuat akta kematian yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Belum Mendapat Surat Undangan Pengambilan BPNT 2022, Berikut Ini Penjelasannya