Berita
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Lengkap dengan Kuota dan Syarat yang Harus Dipenuhi
- Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) - Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan target penerima sebanyak 200.000 unit motor listrik baru untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas.
Sedangkan bagi masyarakat umum yang belum memenuhi syarat dapat subsidi motor listrik, pemerintah juga telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Sehingga lewat skema ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.
Untuk penerima subsidi motor konversi ini telah pemerintah targetkan pada tahun 2023 sebanyak 50.000 unit dan tidak dibatasi.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.
Sehingga setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan pemberian subsidi ini hanya akan berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
Adapun untuk memastikan penyaluran subsidi motor listrik ini bisa tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan selama rangkaian pembelian unit ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer akan memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.
Demikian informasi selengkapnya seputar syarat, kuota, dan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang perlu diperhatikan.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com