Berita

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Lengkap dengan Kuota dan Syarat yang Harus Dipenuhi

profile picture Hanna
Hanna
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit. (Foto: Unsplash/Ather Energy)

- Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan target penerima sebanyak 200.000 unit motor listrik baru untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas.

Sedangkan bagi masyarakat umum yang belum memenuhi syarat dapat subsidi motor listrik, pemerintah juga telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Sehingga lewat skema ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

Untuk penerima subsidi motor konversi ini telah pemerintah targetkan pada tahun 2023 sebanyak 50.000 unit dan tidak dibatasi.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. 

Sehingga setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan pemberian subsidi ini hanya akan berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri. 

Adapun untuk memastikan penyaluran subsidi motor listrik ini bisa tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan selama rangkaian pembelian unit ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer akan memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. 

Demikian informasi selengkapnya seputar syarat, kuota, dan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang perlu diperhatikan.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025