Berita

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Lengkap dengan Kuota dan Syarat yang Harus Dipenuhi

profile picture Hanna
Hanna
Cara mendapatkan subsidi motor listrik
Cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit. (Foto: Unsplash/Ather Energy)

- Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan target penerima sebanyak 200.000 unit motor listrik baru untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas.

Sedangkan bagi masyarakat umum yang belum memenuhi syarat dapat subsidi motor listrik, pemerintah juga telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Sehingga lewat skema ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

Untuk penerima subsidi motor konversi ini telah pemerintah targetkan pada tahun 2023 sebanyak 50.000 unit dan tidak dibatasi.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. 

Sehingga setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan pemberian subsidi ini hanya akan berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri. 

Adapun untuk memastikan penyaluran subsidi motor listrik ini bisa tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan selama rangkaian pembelian unit ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer akan memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. 

Demikian informasi selengkapnya seputar syarat, kuota, dan cara mendapatkan subsidi motor listrik yang perlu diperhatikan.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB