Berita
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik, Lengkap dengan Kuota dan Syarat yang Harus Dipenuhi
HARIANE - Cara mendapatkan subsidi motor listrik menjadi informasi yang sangat ditunggu oleh masyarakat yang berminat untuk membeli motor bertenaga listrik dengan bantuan pemerintah.
Cara dapat subsidi motor listrik yang pertama adalah konsumen harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Salah satu syarat dapat subsidi motor listrik adalah masyakarat penerima merupakan pengusaha UMKM dengan syarat khusus yang lainnya.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pada 2023 ini akan memberikan bantuan berupa subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.
Dengan total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun ini tentunya pemerintah telah menetapkan syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima subsidi tersebut.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik?
Syarat, Kuota Penerima, dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatakan bahwa kebijakan pemberian subsidi ini akan efektif terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan mengenai syarat dapat subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, antara lain: