Cara Mengubah Data BSU yang Salah 2022, Berikut Info Kemnaker Terbaru
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
BACA JUGA : Waspada! Beredar Hoaks Form Penerima BSU, BNPT, dan PKH di Medsos, Begini Kata Kemnaker• Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu. • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. Demikian informasi mengenai cara mengubah data BSU yang salah lengkap dengan penyebab calon penerima belum mendapat notifikasi. Informasi lebih lanjut dapat memantau Instagram Kemnaker RI. ****