Berita
Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus Disiapkan
Hanna
Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus Disiapkan
a. Mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan BPKB hilang
b. Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan kronologi hilangnya BPKB
c. Laporan BAP diverifikasi dan ditandatangani
d. Membuat berita acara atau laporan kehilangan di bagian Reserse Kriminal (Reskrim) berdasarkan kronologi hilangnya BPKB.
e. Laporan kehilangan diverifikasi dan ditandatangani
2. Menyerahkan identitas dan dokumen yang dibutuhkan (fotokopi KTP atau SIM atau jika diwakilkan, bisa sertakan surat kuasa bermaterai)
3. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama pemilik dilengkapi materai Rp10.000 dan selanjutnya ditandatangani
4. Menyiarkan kehilangan BPKB di media massa, media cetak, berita acara, dll dengan tidak lupa menyimpan bukti berupa pembayaran iklan dan bukti fisik iklan
5. Membuat surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa, BPKB yang hilang tidak dalam status agunan bank atau jaminan bank
6. Membawa seluruh berkas persyaratan ke Samsat setempat untuk mengurus BPKB yang hilang
7. Tahap terakhir adalah cek fisik kendaraan dan tanda periksa kendaraan
Sebagai informasi, biasanya proses mengurus BPKB yang hilang ini akan memakan waktu kurang lebih satu bulan.