Berita
Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus Disiapkan
Hanna
Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus Disiapkan
Besaran Biaya dalam Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Besaran biaya yang dibebankan untuk mengurus BPKB yang hilang ini telah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 dengan perincian biaya yang perlu dikeluarkan pemilik kendaraan, yaitu: - Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 sebesar Rp 225 ribu untuk setiap penerbitan - Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya sebesar Rp 375 ribu untuk setiap penerbitanBACA JUGA : Diluncurkan 2023, Inilah Kelebihan BPKB Elektronik yang Pakai ChipDemikian informasi seputar cara mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan harga dan syarat yang harus disiapkan.****