Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP atau SIM- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)- Surat keterangan kehilangan BPKB yang telah diterbitkan pihak kepolisian- Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar- Surat keterangan bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau keterangan bank swasta sebanyak 2 lembar- Surat keterangan Reskrim- Bukti pemberitaan surat kabar sebanyak 3 kali terbit- Surat keterangan penyiaran BPKB hilang di radio- Surat pernyataan yang dilengkapi materai
Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Cara mengurus BPKB yang hilang. (Foto: Polda Bali)Dalam melengkapi seluruh berkas persyaratan yang perlu disiapkan, adapun cara dalam mengurus BPKB hilang ini adalah sebagai berikut: 1. Membuat laporan kehilangan dari pihak Kepolisian