Dihimpun dari laman resmi KIP Kuliah, cara mengurus KIP Kuliah yakni sebagai berikut.
1. Siswa bisa mendaftar secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah yang segera tersedia di Google Play Store.
2. Pada saat pendaftaran, siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat e-mail yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai informasi, NIK yang dimasukkan ketika melakukan pendaftaran itu akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika ternyata siswa tidak atau belum terdaftar di DTKS Kemensos, diharuskan melengkapi data ekonomi dan aset.
Demikian informasi mengenai cara mengurus KIP Kuliah beserta informasi seputar KIP Kuliah yang tak kalah penting dan perlu diketahui.****