Berita, Jatim

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo, Pahami 2 Ketentuan Wajib Berikut ini

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo
Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo. (Foto: Pexels/Caio)

HARIANE – Cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo berikut ini dapat menjadi referensi bagi setiap pasangan yang hendak mengajukan legalitas sebagai suami-istri kepada pihak berwenang.

Perkawinan merupakan ikatan resmi secara lahir maupun batin antara seorang pria dan wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal serta bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dibenarkan secara aturan negara maupun agama tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kumpul kebo, melainkan terekam secara sah di catatan sipil daerah setempat. 

Cara Mengurus Perkawinan di Catatan Sipil Sidoarjo

Dilansir dari laman resmi MPP Kabupaten Sidoarjo, terdapat dua ketentuan wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan yang telah diselenggarakan bersama pemuka agama harus dilakukan pencatatan pada pihak instansi pelaksana atau kantor setempat

2. Pencatatan hendaknya dilangsungkan maksimal 60 hari kerja pasca kawin

Adapun cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo adalah dengan mengisi formulir serta melampirkan berbagai dokumen, antara lain:

1. Salah satu atau kedua mempelai merupakan warga Sidoarjo

2. Foto copy surat yang menerangkan telah berlangsung perkawinan dari pihak pemuka agama maupun penghayat kepercayaan yang dilegalisir
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dari sepasang saksi
4. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mempelai pria serta wanita 
5. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua mempelai pria serta wanita
6. 8 lembar pas foto berukuran 4x6 mempelai yang saling berdampingan 
7. Foto copy keterangan ganti nama (jika pernah ganti nama sebelumnya)
8. Surat keterangan nikah asli tipe N1 sampai N4  yang didapat secara resmi dari pihak kelurahan/desa masing-masing mempelai
9. Surat izin resmi dari instansi (berlaku untuk yang bekerja dalam satuan TNI, BUMN, Polri, maupun PNS)
10. Akta perkawinan dan akta kematian asli (berlaku jika terdapat mempelai yang cerai mati)
11. Akta cerai bagi mempelai yang cerai hidup
12. Dispensasi kesukupan (jika ada)
13. Perjanjian kawin (jika ada)
14. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja, Pura, atau Vihara perihal jadwal penyelenggaraan pemberkatan perkawinan (untuk non-muslim)
15. Foto copy akta kelahiran masing-masing mempelai yang telah dilegalisir oleh petugas catatan sipil
16. Foto copy surat baptis (untuk non-muslim)
17. Surat keterangan belum menikah/ pengantar/ rekomendasi dari pihak Dispendukcapil setempat bagi penduduk di luar Sidoarjo
18. Surat izin dari lembaga kedutaan (persyaratan tambahan untuk WNA)
19. Seluruh berkas berbahasa asing wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia dengan bantuan lembaga penerjemah yang diakui kredibilitasnya (persyaratan tambahan untuk WNA) 
20. Menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan foto copy dari paspor, KITAS, STMD dari kepolisian, imigrasi, KITAP, dan VISA (persyaratan tambahan untuk WNA)

Itulah cara mengurus perkawinan di catatan sipil Sidoarjo beserta persyaratannya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Hasil F1 GP Australia 2023: Max Verstappen Menang Ditengah Kekacauan Balapan

Minggu, 02 April 2023 18:54 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat, Berikut Rincian Lengkap Resminya

Minggu, 02 April 2023 18:40 WIB
Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Buaya di Sungai Oya Gunungkidul Diduga Lapar Hingga Tampakkan Diri, Warga Sisir Bantaran ...

Minggu, 02 April 2023 18:07 WIB
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud April 2023 Secara Online, Bisa Dapat Bantuan Rp ...

Minggu, 02 April 2023 18:03 WIB
Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Mudik Gratis 2023 Pemkot Bandung: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Rute Perjalanan Dalam ...

Minggu, 02 April 2023 17:07 WIB
Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Ramalan Shio Senin 3 April 2023 Penting: Kambing dan Ayam Berpotensi Sukses dalam ...

Minggu, 02 April 2023 16:38 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Daftar Instansi, Alur, dan Formasi

Minggu, 02 April 2023 16:12 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Mudik Gratis Lebaran 2023 Polres Bogor Tersedia 10 Bus, Ini Syarat dan Cara ...

Minggu, 02 April 2023 15:39 WIB
Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Jadwal Pendaftaran IPDN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar

Minggu, 02 April 2023 15:08 WIB
Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Profil Aktris Lim Ji Yeon, Sang Kekasih Baru Lee Do Hyun

Minggu, 02 April 2023 15:03 WIB