16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Tarif Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu, disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Berikut besaran tarif perpanjangan SIM:
• Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
• Pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan
• Biaya tes psikologi: Rp 37.500