Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk
Unit Pelaksana Teknis BPOM melakukan proses penarikan dan peredaran terhadap sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi batas aman.Dalam konferensi pers BPOM mengumumkan bahwa untuk cegah penyebaran obat sirup berbahaya dengan melakukan patroli cyber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk. (Sumber Foto: Twitter/BPOM_RI)Diketahui BPOM takedown 4922 link penjualan obat sirup berbahaya yang mengandung EG/DEG di e-commerce.Untuk itu dalam cegah penyebaran obat sirup berbahaya BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan takedown terhadap 4922 link penjualan produk obat tersebut.Terakhir, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengimbau masyarakat untuk waspada dalam membeli obat-obatan serta menjadi konsumen cerdas, dengan membeli obat melalui sarana resmi seperti apotek, puskesmas atau rumah sakit terdekat.****