Berita
Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk
Salsa Berlianthi Ariyanto
Cegah Penyebaran Obat Sirup Berbahaya, BPOM Takedown 4.922 Link Penjualan Produk
Unit Pelaksana Teknis BPOM melakukan proses penarikan dan peredaran terhadap sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi batas aman.
Dalam konferensi pers BPOM mengumumkan bahwa untuk cegah penyebaran obat sirup berbahaya dengan melakukan patroli cyber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.
Diketahui BPOM takedown 4922 link penjualan obat sirup berbahaya yang mengandung EG/DEG di e-commerce.
Untuk itu dalam cegah penyebaran obat sirup berbahaya BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan takedown terhadap 4922 link penjualan produk obat tersebut.
Terakhir, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengimbau masyarakat untuk waspada dalam membeli obat-obatan serta menjadi konsumen cerdas, dengan membeli obat melalui sarana resmi seperti apotek, puskesmas atau rumah sakit terdekat.****