Berita , Nasional

Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Daftar 27 Perusahaan Ini Siap Disidang KPPU: Sudah Cukup Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
HARIANE - Badan anti-monopoli Indonesia telah mempublikasikan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU. Diduga melakukan praktik bisnis yang tidak adil.
Dengan mengatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengajukan kasus tersebut secara resmi hingga dapat menentukan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU karena diduga menjadi kartel minyak goreng.

Perusahaan yang terlapor dalam perkara tersebut diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu, 20 Juli 2022 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Melansir dari laman KPPU, pihaknya telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022
Kasus ini pertama kali diluncurkan pada Maret setelah Indonesia menghadapi kekurangan minyak goreng meskipun ada pembatasan ekspor. Hingga pemberitahuan daftar 27 perusahaan ini siap disidang KPPU.
Dalam upaya mengendalikan harga domestik, Indonesia membatasi ekspor minyak sawit yang digunakan untuk minyak goreng.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB