Berita

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

profile picture Hanna
Hanna
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: unsplash/tingey injury law firm)
HARIANE - Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya telah diumumkan pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 27 Januari 2023.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diantaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Dilansir dari laman PMJNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa pemberian tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini memang telah terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ngeri! Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Dibongkar Ahli Forensik di Persidangan, 2 Tembakan ini yang Paling Fatal

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Hendra Kurniawan (3 Tahun Penjara)

Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu ini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni, Hendra sebagai Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hendra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama dan mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Agus Nurpatria (3 Tahun Penjara)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB