Berita

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

profile picture Hanna
Hanna
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: unsplash/tingey injury law firm)
HARIANE - Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya telah diumumkan pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 27 Januari 2023.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diantaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Dilansir dari laman PMJNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa pemberian tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini memang telah terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ngeri! Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Dibongkar Ahli Forensik di Persidangan, 2 Tembakan ini yang Paling Fatal

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Hendra Kurniawan (3 Tahun Penjara)

Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu ini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni, Hendra sebagai Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hendra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama dan mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Agus Nurpatria (3 Tahun Penjara)

Ads Banner

BERITA TERKINI

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025