Berita

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

profile picture Hanna
Hanna
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: unsplash/tingey injury law firm)
HARIANE - Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya telah diumumkan pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 27 Januari 2023.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diantaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Dilansir dari laman PMJNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa pemberian tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini memang telah terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ngeri! Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Dibongkar Ahli Forensik di Persidangan, 2 Tembakan ini yang Paling Fatal

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Hendra Kurniawan (3 Tahun Penjara)

Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu ini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni, Hendra sebagai Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hendra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama dan mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Agus Nurpatria (3 Tahun Penjara)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025