Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: unsplash/tingey injury law firm)
Jaksa meyakini mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri ini terlibat perusakan CCTV hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhambat.Dalam perkara ini, Agus didakwa memberi perintah kepada terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.Selain itu, Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Chuck Putranto (2 Tahun Penjara)
Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).Jaksa meyakini Chuck terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Baiquni Wibowo (2 Tahun Penjara)
Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)Jaksa meyakini Baiquni dalam perkara tersebut terlibat skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.
AKBP Arif (1 Tahun Penjara)
Jaksa meyakini Arif telah melakukan perintangan penyidikan, salah satunya merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.Adapun hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni meminta kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.