Kominfo beri sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh Sistem Elektronik (SE) yang tentu saja memberikan kehebohan di media sosial yaitu twitter, kini ramai hastag #BlokirKominfo sebanyak 84.3 tweet dan terus bertambah sebagai salah satu dampak negatif Kominfo blokir platform gaming.
Namun pemutusan akses yang dilakukan Kominfo yang belum melakukan pendaftaran Sistem Elektronik (SE) tidak bersifat permanen, Kominfo dapat membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE setelah menyelesaikan pendaftaran melalui aduanpseprivat@kominfo.go.id.****