Berita , Nasional
Demo Perppu Cipta Kerja Akan Dilangsungkan 28 Februari 2023, Berikut Agenda Besarnya
Nadhirah
Demo Perppu Cipta Kerja akan kembali dilakukan oleh masyarakat. (Ilustrasi: Unsplash/ Clay Banks)
HARIANE - Demo Perppu Cipta Kerja merupakan isu besar yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja yang mengeluhkan persoalan upah hingga PHK massal.
Kabar yang beredar saat ini akan ada aksi tolak Perppu Cipta Kerja lagi yang akan dilangsungkan pada 28 Februari 2023 mendatang.
Agenda besar tersebut merupakan upaya para buruh dan pekerja untuk memperjuangkan hak yang harusnya diperoleh dari pihak perusahaan, melalui Perppu Cipta Kerja yang menjadi kisruh selama ini.
Seperti apa agenda besar yang akan dilakukan para demonstran dalam demo Perppu Cipta Kerja? Ketahui ulasan lengkap tentang UU Ciptaker hingga upaya-upaya dalam agenda 28 Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA : Kasus Jual Beli Vaksin Covid 19 Online Terungkap, Pelaku Ternyata Punya Akses ini
Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Dihimpun dari Database Peraturan JDIH BPK RI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia), Perppu Cipta Kerja ditetapkan, diundangkan, dan berlaku mulai 30 Desember 2022 lalu. Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Cipta Kerja ini tercatat sebagai Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Sebenarnya peraturan tersebut memiliki 737 halaman dan dengan jumlah pasal sebanyak 186 butir. Dari sekian banyak pasal yang ada, berikut poin penting dari peraturan tersebut yang dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). 1. Jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pihak perusahaan wajib membayar pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK. 2. Upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota tetap ada. 3. Upah buruh dihitung berdasarkan satuan waktu atau hasil. 4. Perusahaan harus memberikan cuti paling sedikit 12 hari kerja dan tetap memberikan upah bagi pada pegawai yang cuti. 5. Outsourcing ke perusahaan alih daya masih dapat dilakukan. 6. Pekerja dapat dibagi menjadi dua yakni yang melakukan perjanjian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). 7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. 8. Ada jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, sampai yang terbaru ada jaminan kehilangan pekerjaan. 9. Penggunaan Tenaga Kerja Aktif (TKA) bisa dilakukan, tetapi harus mengikuti peraturan yang sangat ketat terkait jabatan, waktu, dan kompetensi tertentu, serta harus mendapat pengesahan RPTKA. 10. Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh.BACA JUGA : Proses Penyelidikan Kasus Norma Risma Dihentikan, Polisi : Tak Cukup Bukti
Demo Perppu Cipta Kerja
Sebelum 28 Februari 2023, sudah ada beberapa aksi yang ditujukan untuk menolak peraturan cipta kerja. Misalnya, berdasarkan informasi dari laman MK RI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), pada 19 Januari 2023 lalu, Hasrul Buamona selaku dosen S2 Hukum Kesehatan Widya Mataram Yogyakarta beserta lima pemohon lainnya mengajukan permohonan pengujian formil dan materil Perppu ke MK. Enam pemohon tersebut menyatakan bahwa menurutnya Presiden harus menerbitkan Perppu berdasarkan keadaan yang objektif. Mereka juga menyatakan undang-undang tersebut tidak dapat diakses oleh masyarakat, pembentukannnya bertentangan dengan syarat kegentingan memaksa, dan lain sebagainya. Selain itu, penolakan undang-undang ini juga dilakukan oleh berbagai serikat pekerja yang salah satunya merupakan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional. Dilansir dari laman MK RI, 13 melalui kuasa hukumnya, serikat kerja yang berstatus sebagai pemohon tersebut menyatakan bahwa Perppu dinilai menghidupkan kembali UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusioal oleh MK. UU sebelumnya itu menerapkan konsep omnibus law yang terbagi atas sebelas kluster. Lalu, pada 23 Februari 2023 pagi, Yayasan LBH Indonesia melalui akun Twitter resminya menyatakan bahwa akan ada demo Perppu Cipta Kerja. Berdasarkan informasinya, demonstran tersebut adalah masyarakat, buruh, dan kelompok organisasi masyarakat sipil dari berbagai unsur. Rencananya aksi ini akan dilakukan di depan gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada 28 Februari 2023. Agenda besar yang ingin direalisasikan demo Perppu Cipta Kerja adalah menuntut pemerintah untuk mencabut Perppu Cipta Kerja.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1