Nasional , Headline

Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
HARIANE – Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung mendapat reaksi masyarakat yang dinilai merugikan buruh.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja 2022 menuai berbagai pendapat kontra dari para buruh di Indonesia karena diduga telah merampas beberapa hak para buruh.
Selain itu, beberapa anggota DPR RI juga menganggap Perppu Cipta Kerja tidak menyelesaikan cacat formil UU Cipta Kerja yang ditolak oleh MK pada tahun 2020 .

Perppu Cipta Kerja dianggap rugikan buruh

Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi demo buruh tolak Perppu Cipta Kerja. (Foto: Unsplash/Alex Radelich)
Perppu CIpta Kerja 2022 telah diresmikan dan langsung mendapatkan reaksi negatif dari kalangan buruh di Inonedia.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 79 Ayat 2 yang mengatur soal waktu istirahat dan juga waktu libur mingguan yang menjadi 1 hari dalam 1 minggu. 
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, begini bunyi Perppu Nomor 2 Pasal 79 Ayat 2:
a. Waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.”
BACA JUGA : Sosialisasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja di Jawa Tengah Bersama Serikat Buruh dan Pekerja, Berikut Ini Hasil Lengkapnya
Aturan ini telah menggeser aturan di  Pasal 79 Tahun 2009 Ketenagakerjaan, yang memberikan para karyawan dan buruh waktu istirahat dua hari per minggu. 
Dalam aturan lama, buruh dan karyawan berhak mendapatkan satu hari libur untuk enam hari kerja dan dua hari libur untuk lima hari kerja selama seminggu.
Pengurangan jatah libur ini dikhawatirkan akan merampas hak buruh untuk dapat menikmati waktu istirahat yang sebelumnya telah dilindungi oleh pemerintah melalui UU Ciptaker Tahun 2009.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025