Nasional , Headline

Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
HARIANE – Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung mendapat reaksi masyarakat yang dinilai merugikan buruh.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja 2022 menuai berbagai pendapat kontra dari para buruh di Indonesia karena diduga telah merampas beberapa hak para buruh.
Selain itu, beberapa anggota DPR RI juga menganggap Perppu Cipta Kerja tidak menyelesaikan cacat formil UU Cipta Kerja yang ditolak oleh MK pada tahun 2020 .

Perppu Cipta Kerja dianggap rugikan buruh

Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi demo buruh tolak Perppu Cipta Kerja. (Foto: Unsplash/Alex Radelich)
Perppu CIpta Kerja 2022 telah diresmikan dan langsung mendapatkan reaksi negatif dari kalangan buruh di Inonedia.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 79 Ayat 2 yang mengatur soal waktu istirahat dan juga waktu libur mingguan yang menjadi 1 hari dalam 1 minggu. 
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, begini bunyi Perppu Nomor 2 Pasal 79 Ayat 2:
a. Waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.”
BACA JUGA : Sosialisasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja di Jawa Tengah Bersama Serikat Buruh dan Pekerja, Berikut Ini Hasil Lengkapnya
Aturan ini telah menggeser aturan di  Pasal 79 Tahun 2009 Ketenagakerjaan, yang memberikan para karyawan dan buruh waktu istirahat dua hari per minggu. 
Dalam aturan lama, buruh dan karyawan berhak mendapatkan satu hari libur untuk enam hari kerja dan dua hari libur untuk lima hari kerja selama seminggu.
Pengurangan jatah libur ini dikhawatirkan akan merampas hak buruh untuk dapat menikmati waktu istirahat yang sebelumnya telah dilindungi oleh pemerintah melalui UU Ciptaker Tahun 2009.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025