Nasional , Headline

Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
HARIANE – Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung mendapat reaksi masyarakat yang dinilai merugikan buruh.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja 2022 menuai berbagai pendapat kontra dari para buruh di Indonesia karena diduga telah merampas beberapa hak para buruh.
Selain itu, beberapa anggota DPR RI juga menganggap Perppu Cipta Kerja tidak menyelesaikan cacat formil UU Cipta Kerja yang ditolak oleh MK pada tahun 2020 .

Perppu Cipta Kerja dianggap rugikan buruh

Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi demo buruh tolak Perppu Cipta Kerja. (Foto: Unsplash/Alex Radelich)
Perppu CIpta Kerja 2022 telah diresmikan dan langsung mendapatkan reaksi negatif dari kalangan buruh di Inonedia.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 79 Ayat 2 yang mengatur soal waktu istirahat dan juga waktu libur mingguan yang menjadi 1 hari dalam 1 minggu. 
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, begini bunyi Perppu Nomor 2 Pasal 79 Ayat 2:
a. Waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.”
BACA JUGA : Sosialisasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja di Jawa Tengah Bersama Serikat Buruh dan Pekerja, Berikut Ini Hasil Lengkapnya
Aturan ini telah menggeser aturan di  Pasal 79 Tahun 2009 Ketenagakerjaan, yang memberikan para karyawan dan buruh waktu istirahat dua hari per minggu. 
Dalam aturan lama, buruh dan karyawan berhak mendapatkan satu hari libur untuk enam hari kerja dan dua hari libur untuk lima hari kerja selama seminggu.
Pengurangan jatah libur ini dikhawatirkan akan merampas hak buruh untuk dapat menikmati waktu istirahat yang sebelumnya telah dilindungi oleh pemerintah melalui UU Ciptaker Tahun 2009.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025