Nasional , Headline

Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
Perppu Cipta Kerja 2022 Dianggap Rugikan Buruh, Mengapa?
HARIANE – Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung mendapat reaksi masyarakat yang dinilai merugikan buruh.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja 2022 menuai berbagai pendapat kontra dari para buruh di Indonesia karena diduga telah merampas beberapa hak para buruh.
Selain itu, beberapa anggota DPR RI juga menganggap Perppu Cipta Kerja tidak menyelesaikan cacat formil UU Cipta Kerja yang ditolak oleh MK pada tahun 2020 .

Perppu Cipta Kerja dianggap rugikan buruh

Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi demo buruh tolak Perppu Cipta Kerja. (Foto: Unsplash/Alex Radelich)
Perppu CIpta Kerja 2022 telah diresmikan dan langsung mendapatkan reaksi negatif dari kalangan buruh di Inonedia.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 79 Ayat 2 yang mengatur soal waktu istirahat dan juga waktu libur mingguan yang menjadi 1 hari dalam 1 minggu. 
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, begini bunyi Perppu Nomor 2 Pasal 79 Ayat 2:
a. Waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.”
BACA JUGA : Sosialisasi Penyempurnaan UU Cipta Kerja di Jawa Tengah Bersama Serikat Buruh dan Pekerja, Berikut Ini Hasil Lengkapnya
Aturan ini telah menggeser aturan di  Pasal 79 Tahun 2009 Ketenagakerjaan, yang memberikan para karyawan dan buruh waktu istirahat dua hari per minggu. 
Dalam aturan lama, buruh dan karyawan berhak mendapatkan satu hari libur untuk enam hari kerja dan dua hari libur untuk lima hari kerja selama seminggu.
Pengurangan jatah libur ini dikhawatirkan akan merampas hak buruh untuk dapat menikmati waktu istirahat yang sebelumnya telah dilindungi oleh pemerintah melalui UU Ciptaker Tahun 2009.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025